07 September 2009

INILAH NASKAH ESAI ORIGINAL PUNYAKU, YANG JADI JUARA 1 TINGKAT KOTA TANGERANG


PRINSIP “SIMBIOSIS MUTUALISME”
SEBAGAI PENYELAMATAN
HAK PENDIDIKAN PRTA
( PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK )
 
PENDAHULUAN

Jingga (18 Th) adalah PRTA yang berasal dari desa Kemusuk, Bantul, DIY. Jingga berasal dari keluarga miskin yang ditinggal mati Ayah dan Ibunya. Jauh berbeda dengan cerita-cerita yang sering dialami oleh PRTA, Jingga merupakan satu dari beberapa anak yang mendapat penghidupan layak dari majikan tempat ia bekerja. Jingga direkrut oleh majikannya melalui sebuah Yayasan Penyalur di bilangan Jakarta Selatan. Jingga diberi beban pekerjaan untuk menyapu, membersihkan kaca, menyetrika, dan memasak. Tetapi kadang-kadang diminta untuk merawat taman. Karena Jingga baru lulusan SMP, oleh majikannya Jingga ditawari untuk melanjutkan ke sekolah kejuruan. Kesempatan ini tidak disia-siakan, Jingga pun menjalani aktifitas sekolahnya di SMK Jurusan Perhotelan. Bagi Jingga melakukan dua kegiatan berbeda, akan tetapi saling menunjang membuat ia tidak berkecil hati untuk melakukan profesinya sebagai “Pekerja Rumah Tangga”.

Cerita diatas setidaknya menjawab pertanyaan akan seberapa pentingnya pendidikan untuk PRTA. Memang tidak semua PRTA beruntung seperti cerita Jingga. Tidak sedikit dari mereka yang justru mendapat perlakuan buruk dari majikannya. Jangankan diberi kesempatan melanjutkan sekolah, untuk dapat tidur nyenyak pun terkadang sulit. PRTA yang sebagian besar adalah kaum perempuan yang berasal dari keluarga miskin dari pedesaan dan berpendidikan rendah itu, memang berada pada situasi dan kondisi rentan terhadap kekerasan. Seperti kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual. Disinah pentingnya semua pihak memperjuangkan hak-hak mereka termasuk pendidikan. Dan untuk mencapai itu, diperlukan sebuah prinsip yang harus diterapkan secara kontinyu. Yaitu melalui prinsip “Simbiosis Mutualisme”, kerjasama yang menguntungkan semua pihak.


“PERLU KESERIUSAN LEBIH DALAM MENARUH PERHATIAN TERHADAP PRTA”

Mengapa mereka memilih untuk menjadi PRTA ?
Anak-anak merupakan kelompok penduduk usia muda yang potensi dan kreativitasnya dapat terus berkembang dalam berperan aktif membangun masa depan bangsa. Tetapi tidak demikian dengan anak-anak yang terpaksa bekerja di sektor rumah tangga atau yang dikenal dengan sebutan PRTA ( Pekerja Rumah Tangga Anak ). Menjadi PRTA memang bukan pilihan murni yang ditempuh sebagian besar anak-anak usia 15-18 tahun tersebut. Putus Sekolah, rendahnya ekonomi keluarga, bahkan hingga eksploitasi pun terpaksa membawa mereka pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu serta standar ketenagakerjaan yang tidak jelas itu.

Sebagian besar anak-anak yang menjalani kegiatan layaknya Pembantu rumah tangga itu beranggapan bahwa menjadi PRTA merupakan alternatif yang baik, karena tidak perlu pendidikan tinggi, tidak perlu keterampilan dan pengalaman khusus. Sebab pekerjaan yang dilakukan pun disamakan dengan pekerjaan sehari-hari seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan mengasuh anak.

Orang tua PRTA biasanya senang mengirimkan anak-anaknya dan mereka percaya anaknya akan mendapat pekerjaan dan majikan yang baik. Sehingga orang tua berharap, anaknya dapat mengirimkan uang ke kampung. Namun mereka luput terhadap dampak buruk yang “siap-sedia” mengancam anak-anak mereka.



Bukankah mereka rentan terhadap kekerasan ?

Belum adanya peraturan khusus yang mengatur keberadaan PRTA oleh pihak yang berwenang, menjadikan PRTA rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Terlebih bila dilihat pada sektor mana mereka bekerja. Namun pemerintah sudah melindungi PRTA melalui beberapa Undang-Undang yang memiliki kaitan dengan pengaturan Pekerja Rumah Tangga Anak. Antara lain UU No. 7/1984 tentang Rativikasi Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Melalui Undang-Undang tersebut semestinya PRTA bisa mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, yang membuat mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Tetapi hal itu kembali pada diri PRTA itu sendiri, sebab kekerasan yang pada umumnya terjadi terhadap mereka pun disebabkan karena tidak bisa mengoperasikan peralatan rumah tangga modern ( kompor gas, mesin cuci, micro wave, vacum cleaner ), selain memang sifat dasar sang majikan itu sendiri yang tidak bisa mengontrol emosi.

Mengenai jenis kekerasan apa saja yang pada umumnya dialami PRTA, ILO-IPEC telah menggambarkannya dalam buku “ Bunga-Bunga Di Atas Padas “ terbitan 2004. Kasus kehidupan PRTA tersebut antara lain sebagai berikut :
1.Kekerasan
Kekerasan yang dialami oleh PRTA pada umumnya sangat beragam dan membutuhkan penanganan yang berbeda dan khusus, seperti kekerasan fisik, psikis dan seksual. Kekerasan Fisik seperti ditendang, dipukul, ditampar, dibenturkan ke tembok, dijambak rambut, disiram air panas; disetrika, bahkan berakibat fatal, seperti kecacatan, patah tulang, dll. Kekerasan Psikis seperti dicaci, dimarahi, dimaki, dihina, dibohongi,dll. Kekerasan seksual seperti diraba, dipeluk,
dipegang bagian sensitif ( tangan, payudara, paha, bokong, bahu, dll ), dicium, diintip ketika mandi, diperkosa, dll.
2.Perdagangan Anak
Perdagangan Anak merupakan proses pemindahan anak-anak dari daerah asal ke tempat tujuan kerja yang dilakukan dengan perekrutan secara paksa dan atau penipuan atau bujuk rayu dengan janji diberikan pekerjaan layak dan gaji besar. Selanjutnya mereka dikirim ke daerah tujuan baik melalui transit di daerah tertentu atau langsung ke daerah tujuan di dalam dan di luar negeri dengan menggunakan dokumen palsu. Dengan proses seperti itu, maka posisi anak menjadi lemah, sehingga sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi seperti gaji tidak dibayar tanpa alasan yang jelas. Anak dipekerjakan sebagai PRT biasanya sebagai tahapan awal pekerjaan, beberapa kasus menunjukkan mereka dipaksa bekerja pada pekerjaan yang lebih buruk seperti menjadi pelacur.
3.Keja Paksa
Biasanya kerja paksa sering terjadi ketika anak sudah berada di tempat kerja, dan
tidak bisa meninggalkan pekerjaan itu meskipun mereka tidak menyukainya.
Sebagai contoh, misalnya melakukan semua atau sebagian pekerjaan tetapi tidak ada imbalan gaji, jam kerja melebihi 8 jam sehari, penahanan identitas diri dan berbagai bentuk pembatasan lainnya. Pada umumnya PRTA hanya diam saja, menerima, takut karena mendapat ancaman.





“MENYELAMATKAN HAK PENDIDIKAN PRTA, PERLU SEBUAH PRINSIP”

Seberapa Pentingkah mengutamakan hak pendidikan mereka ?

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh-kembang dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi”. Demikianlah pernyataan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B. Mendapatkan pendidikan pun merupakan sebuah hak terpenting bagi anak bangsa, tidak terkecuali PRTA. Pendidikan bagi PRTA yang umumnya berusia dibawah 18 tahun seharusnya tetap mengacu pada komitmen wajib belajar 9 tahun. Disinilah peran Pemerintah, LSM dan Organisasi Masyarakat seharusnya lebih difokuskan.

Salah satu lembaga yang menangani program Pemberdayaan dan Pendidikan bagi PRTA adalah Griya Rumpun Pamulang, yang berlokasi di perumahan Vila Dago Komplek Alam Asri 3 Blok J.16 No. 5 RT 005/021 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang. Bekerja sama dengan ILO-OPEC, sampai saat ini telah ada sekitar 200 PRTA aktif mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pemberdayaan yang berlangsung setiap harinya. Seperti Pendidikan Luar Sekolah ( Kejar Paket B dan C ), Pendidikan Kejuruan, Kursus Komputer, Kursus Bahasa Inggris, Pelatihan ( Training ), Diskusi Serial, Penanganan kasus, dan lain sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak lain bertujuan agar PRTA terampil, mandiri, dan terbangun kepercayaan serta memiliki nilai tawar. Serangkaian program dilaksanakan tidak lepas dari campur tangan tokoh masyarakat, tokoh agama, PRTA dan majikan melalui kunjungan door to door ke rumah majikan, selain disosialisasikan melalui kegiatan masyarakat seperti arisan, pengajian, posyandu dll. Upaya-upaya semacam itu selain memberi kesempatan pada PRTA untuk melanjutkan pendidikan, mereka pun dapat menggali potensi diri dan menambah kualitas kerja mereka.

Mengapa PRTA dan Majikan harus saling menguntungkan ?

Simbiosis Mutualisme ( kerjasama yang saling menguntungkan semua pihak ) amatlah penting diterapkan sebagai prinsip didalam sektor kerja rumah tangga. Penerapan prinsip tersebut memerlukan sebuah kesadaran murni yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu majikan dan PRTA. Saat PRTA telah memenuhi kewajibannya yaitu mengerjakan rutinitas pekerjaan rumah dengan sebaik mungkin dan sedisiplin mungkin, disaat itu pula majikan harus memenuhi hak PRTA tersebut atas kepuasan yang telah diperolehnya. Seperti misalnya diberi kesempatan melanjutkan pendidikan, pekerjaan yang relatif lebih ringan, istirahat yang cukup, diberikan waktu libur sehari per minggu, waktu luang yang relatif banyak, makan dan minum yang baik, serta fasilitas kesehatan dari majikan. Keuntungan-keuntungan yang didapat PRTA tersebut memang sudah selayaknya, mengingat mereka adalah golongan pekerja dibawah umur yang tentunya harus mendapatkan perlindungan menyeluruh.

Dalam penerapannya sejauh ini, Simbiosis Mutualisme masih sering diabaikan begitu saja. Padahal telah jelas bahwa tujuan sebuah kerjasama adalah memperoleh keuntungan, tanpa salah satu pihak dirugikan. Apalagi yang terjadi dalam prakteknya justru pihak PRTA yang sering dirugikan. Hal itupun terkadang bukan mutlak kesalahan majikan, mengingat menjadi PRTA memang ada dampak negatif tersendiri. Seperti kurangnya kesempatan belajar dan akses pendidikan dan pelatihan, kurangnya kesempatan bermain, masa depan yang kurang pasti, terbatasnya akses komunikasi dan informasi, dll. Maka disinilah pentingnya penerapan prinsip Simbiosis Mutualisme, guna meminimalisir segala bentuk kekerasan dan dampak negatif yang rentan terjadi pada PRTA, serta memperjuangkan segala hak-hak PRTA.



KESIMPULAN

PRTA merupakan bagian dari anak-anak Indonesia yang hak-haknya harus tetap diutamakan. Pendidikan, yang merupakan salah satu hak terpenting sudah selayaknya menjadi fokus kerja berbagai Lembaga, Organisasi Masyarakat, maupun Pemerintah yang berwenang menangani masalah-masalah PRTA. Dalam hal ini majikan pun merupakan faktor penentu bagi PRTA untuk berkesempatan melanjutkan pendidikan. Melalui Prinsip “Simbiosis Mutualisme”, majikan dan PRTA dapat saling menguntungkan dengan menghargai masing-masing hak dan kewajibannya. Dengan begitu kekerasan terhadap PRTA pun dapat diminimalisir atau bahkan dihapuskan. Agar Prinsip tersebut dapat dijalankan semua pihak, Pemerintah diharapkan dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat dan menghimbau untuk menerapkannya secara kontinyu.













Materi Referensi :
http://www.ilo.org/public/english/region/asro/jakarta/download.publications/childlabour/200603prtaid.pdf